Riba Itu Berbahaya #01


“SAYA MENGINGINKAN SELURUH DUNIA PLUS 5%”

 

Srooge McDuck a.k.a. Paman Gober

DISCLAIMER:

Artikel ini terinspirasi pada artikel yang ditulis oleh Pustaka Pohon Bodhi (PPB), yang saya baca beberapa tahun yang lalu. PPB menulis artikel ini berdasarkan buku Masa Lalu Uang dan Masa Depan Dunia karya Larry Hannigan.

Ilustrasi di atas, yaitu Scrooge McDuck alias Paman Gober yang sedang bermandikan uang di Gudang Uangnya tidak terkait dengan isi artikel ini secara langsung. Artikel ini tidak terkait dengan kisah Donald Duck alias Donal Bebek ciptaan Walt Disney.

Ayat-ayat Al-Quran di artikel ini saya ketik ulang sendiri dari terjemahan Al-Quran. Munculnya ayat-ayat dibawah berlaku sebagai pembanding isi artikel ini, bukan merupakan acuan utama artikel ini.

 

Selalu terjadi perdebatan yang seru tentang bunga. Bunga yang saya maksud adalah juga yang disebut interest atau riba. Banyak pihak yang mengklaim pro, tak kalah dengan pihak yang mengklaim kontra.

Berbagai pendekatan, yang sering kali menggunakan agama dan kitab suci, selalu digunakan sebagai alasan. Riba itu HARAM! Itu yang saya anut dari kecil, itulah yang sesuai dengan agama yang saya anut.

Bertahun-tahun saya memeluk agama Islam, saya selalu bertaya-tanya tentang hukum halal-haram tersebut. Saya perlu alasan, alasan yang dapat diterima dari sudut pandang manapun. Bukan hanya sekedar, itu HARAM, ya maka itu tidak boleh. Titik.

Kebetulan, beberapa tahun yang lalu saya tidak sengaja mendapat link yang sangat menarik, yang mengarahkan saya kepada salah satu alasan mengapa sih riba itu diharamkan.

KARENA RIBA ITU, BERBAHAYA.

Anda bisa membaca cerita yang sangat menarik, tentang Fabian si Tukang Emas di link Pustaka Pohon Bodhi (PPB). Dengan membaca cerita itu dengan seksama, anda akan mengetahui secara jelas mengapa bunga itu berbahaya. Dan itu memang sangat berbahaya.

Saya akan mencoba menjelaskan secara sederhana saja, anda bisa bayangkan sendiri bahayanya. Kira-kira begini ilustrasinya:

Asumsi, hanya ada 3 orang di dunia ini. Si A, si B, dan si C.
Si A dan si B masing-masing adalah pedagang kebutuhan primer (katakanlah, beras, daging, telur, dll). Kebetulan si A dan si B saling membutuhkan satu sama lain, sehingga perdagangan primer tersebut pasti akan terjadi, dengan metode barter.

Barter itu selalu terjadi, entah dengan inisiasi si A atau si B.

Yang menjadi permasalahan adalah, nilai barter kadang sulit diukur. Si A yang memiliki sapi tentu kesulitan menukarkan sapinya dengan ayam yang dimiliki si B.

Berapa ekor ayam yang diperlukan si B untuk mendapatkan sapi si A?
Berapa ekor sapi yang diperlukan si A untuk mendapatkan ayam si B?

Kesulitan tersebut rupanya ditangkap si C, yang kemudian mengusulkan diciptakannya uang. Si C rupanya berlaku sebagai bank.

Si C akhirnya memberikan solusi sederhana kepada si A dan si B. “Bagaimana jika kalian aku beri sesuatu yang bernama ‘uang’, kalian bisa menggunakannya sesuai permintaan dan penawaran kalian. Kalian sendiri lah yang berhak menentukan berapa Dollar nilai seekor ayam dan berapa Dollar nilai seekor sapi. Atas perpindahan barang tersebut kalian hanya perlu menukarnya dengan uang kalian”.

Saya hanya minta 1 hal, saya yang ciptakan uang untuk kalian. Tapi status uang tersebut adalah PINJAMAN. Kalian akan saya berikan sejumlah uang, namun setahun ke depan kalian harus mengembalikannya kepadaku penuh beserta kelebihan atas jasa yang saya berikan. Tidak banyak, hanya 5% saja untuk setahun penuh pinjaman.

Mendengar penuturan si C yang sangat menarik, si A dan si B pun menjadi tertarik. “Sepertinya metode tersebut sangat baik, lagi pula, biayanya hanya 5 per seratus”, ujar A dan B.

Akhirnya mereka sepakat untuk meminjam masing-masing 100 Dollar kepada si C.

WAKTU BERLALU

Setahun penuh si A dan si B bekerja keras memproduksi barang untuk saling dijual, kemudian dibeli untuk saling menikmati barang tersebut. Si A memproduksi ayam yang harga rata-ratanya 10 Dollar, sedangkan si B memproduksi sapi yang harga rata-ratanya 60 Dollar. Harga tersebut bisa naik dan turun sesuai dengan kesepakatan mereka pada saat transaksi.

Setahun pun berlalu. Si C hendak menagih janjinya.

Katakanlah, si A menjual lebih banyak barang daripada si B, dan si B membeli lebih banyak barang daripada si A.

Artinya, kondisi barang dagangan si A sedikit, namun si A memiliki sisa uang 105 Dollar di kantongnya.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan si B, yang memiliki banyak barang dagangan, namun memiliki sisa uang hanya 95 Dollar di kantongnya.

Mereka berdua menemui si C, hendak membayar hutangnya.

Si A tentu saja berhasil mengembalikan hutang pokok+bunga nya sebesar 100+5 Dollar. Si C yang bahagia, kemudian meminjamkan kembali uang kepada si A sebanyak 1.000 Dollar dengan syarat yang sama.

Meninggalkan si B yang kebingungan hanya memiliki 95 Dollar untuk mengembalikan hutang pokok+bunganya yang 105 Dollar. Artinya si B masih kurang bayar 10 Dollar.

Melihat hal ini, si C menunjukkan simpatinya, dan berkata kepada B “Oke, tak apa-apa kamu tidak bisa membayarnya secara penuh. Aku akan tetap memberikanmu pinjaman 1.000 Dollar seperti aku meminjamkannya kepada si A, namun PINJAMANmu akan menjadi 1.010 Dollar yang tetap akan dikenakan bunga 5% saja”.

Si B yang lega akhirnya pergi dengan senyuman lebar, seraya bertekad agar dapat membayar hutangnya lunas tahun depan. Sambil mengucapkan terima kasih, dia pun pergi.

Meninggalkan si C yang tertawa terpingkal-pingkal dalam hatinya.

KONKLUSI

Dari ilustrasi di atas, apakah anda sudah dapat menangkap bahayanya dari riba?

Jika belum, saya akan jelaskan secara sederhana:

Pinjaman A: 100
Nilai pinjaman yang harus dibayar A tahun depan: 105

Pinjaman B: 100
Nilai pinjaman yang harus dibayar B tahun depan: 105

Namun, pada akhir tahun, kondisi uang A=105, B=95.

Sepertinya itu hal yang masuk akal dalam hidup kan? Ada orang yang untung, ada orang yang rugi, sah-sah saja sepertinya.

 

Tapi coba lihat dari sudut pandang si C.

Piutang A+B = 100+100 = 200
Piutang Bunga A+B= 5+5 = 10

UANG YANG DIKELUARKAN OLEH C = 100+100 = 200.

Ya, ada ketidaksinkronan disini.

Si C hanya mengeluarkan uang 200 Dollar, namun mengharapkan imbal hasil 210 Dollar. Dari mana uang 10 Dollar tersebut?

Apakah uang tersebut pernah ada? Sedangkan hanya si C lah yang memproduksi uang.

Inilah berbahayanya RIBA.

Riba berbahaya, karena uang yang dijadikan bunga itu pada dasarnya tidak ada, tidak pernah diedarkan. Pengusaha/masyarakat/rakyat yang terpaksa menerima sistem bunga tersebut tidak menyadari, bahwa sistem bunga ini membuat “ketidakmungkinan yang nyata” untuk dilunasi.

Bagaimana mungkin baik si A maupun si B bisa melunasi utangnya, karena uang itu pasti tidak ada. Pasti akan ada orang yang tidak bisa membayar bunganya. Satu-satunya jalan adalah membuat utang baru dengan bunga baru.

Utang baru si A: 1000
Utang bunga si A: 50

Utang baru si B: 1010
Utang bunga si B: 50,5

Lihatlah sendiri, bahwa dari uang yang beredar 2.000 Dollar wajib dikembalikan sebanyak 2110,5 Dollar. Utang bunga dari hanya 10 Dollar, berkembang menjadi 110,5 Dollar (tumbuh sebesar 1.105%) padahal pertumbuhan utangnya dari 200 Dollar menjadi 2.000 Dollar (tumbuh 1.000%).

Pada akhirnya, utang bunga hanya bisa diselamatkan dengan utang yang baru. Padahal, utang bunga yang baru sebenarnya lebih berat.

Inilah bahayanya utang, inilah bahayanya riba. Mereka semakin mencengkram, mereka semakin besar. Ketika kamu melihat mereka adalah solusi, padahal mereka adalah masalah yang lebih parah!

“SAYA MENGINGINKAN SELURUH DUNIA PLUS 5%”

Asumsi di atas hanya kepada 3 orang dalam 2 periode pinjaman.

Bayangkan, jika itu telah terjadi kepada MAYORITAS umat manusia, dan telah berlangsung selama BERABAD-ABAD.

Riba semakin mencengkram, riba semakin besar. Padahal kita tahu uang untuk membayar riba itu tidak pernah ada, tidak pernah diciptakan. Bahkan dengan persentase yang tampaknya kecil, hanya 5%.

Tapi bayangkan efek dari 5% itu ke dunia kita. Saat ini.

Maka akhirnya saya tak heran, mengapa riba diharamkan.

* * *

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. …” (TQS Al-Baqarah: 275).

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (TQS Al-Baqarah: 276).

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (TQS Al-Baqarah: 278).

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (TQS Ali Imran: 130).

“dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.” (TQS An-Nisa: 161).

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. (TQS Ar-Rum: 39).

 

Sekarang S1/D4 Akuntansi Bisa Langsung Jadi Akuntan Publik


Sebagai lulusan pendidikan tinggi jurusan Akuntansi, tentu memudahkan saya untuk bekerja. Semua kegiatan memerlukan akuntansi, semua bisnis perlu akuntansi.

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

 

Jika kita liat bursa kerja, hampir bisa dipastikan akan selalu ada lowongan bagi lulusan akuntansi, entah itu menjadi bagian dari finance, accounting, satuan pengendalian intern (SPI), auditor, analyst, dan masih banyak lagi.

Yang saya tau, kebanyakan “alumni akuntansi” merasa cukup dengan kualifikasinya, sehingga, jarang menambah kompetensi. Wong yang dikerjainnya senantiasa berulang. Itu lagi itu lagi, dari tahun ke tahun itu lagi kerjanya.

 

AKUNTAN PUBLIK

Padahal, ada satu bentuk – yang saya katakan tertinggi – bagi alumni akuntansi. Yaitu menjadi akuntan publik! Atau lebih tepatnya Certified Public Accountant (CPA).

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dapat didefinisikan bahwa Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa asurans, yaitu:
1. Jasa audit atas informasi keuangan historis;
2. Jasa reviu atas informasi keuangan historis;
3. Jasa asurans lainnya, misal:

  • Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan;
  • Evaluasi atas efektifitas pengendalian intern;
  • Pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif;
  • Penerbitan comfort letter untuk penawaran umum (initial public offering/IPO);

4. Jasa lainnya (terkait akuntansi, keuangan, dan manajemen), misal:

  • Jasa audit kinerja;
  • Jasa internal audit;
  • Jasa perpajakan;
  • Jasa kompilasi laporan keuangan;
  • Jasa pembukuan;
  • Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan;
  • Jasa sistem teknologi informasi.

Jasa asurans sendiri adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria.

Yang menarik, jasa asurans menurut UU ini, eksklusif hanya boleh dimiliki oleh Akuntan Publik!

 

THE PATH TO BECOME PUBLIC ACCOUNTANT

Yang pasti, semua dimulai dari kualifikasi pendidikan. Untuk menjadi Akuntan Publik memerlukan syarat pendidikan S1/D4 Akuntansi. Saya? Tentu harus bersabar sedikit lagi, maklum lulusan STAN “hanya menelurkan” produk tanggung, D3.

Yang menarik, saat ini induk organisasi yang menaungi Akuntan Publik, yaitu Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam press release-nya tanggal 26 Agustus 2013 menyatakan bahwa “sarjana akuntansi (S1) atau lulusan diploma 4 (D4) akuntansi bisa langsung ujian CPA”.

Hal ini sejalan dengan UU 5/2011, yang telah menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi perekonomian Indonesia. UU ini juga dapat dikatakan “mengubah  secara konsep” persyaratan menjadi Akuntan Publik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Kedua peraturan tersebut, baik UU 5/2011 dan PMK 17/2008 masih berlaku sampai saat ini. Namun dengan persyaratan menjadi Akuntan Publik yang berbeda. Tentu, peraturan yang lebih tinggi dan lebih baru (UU) akan mengalahkan peraturan yang lebih rendah dan lebih lama (PMK). Lex specialis derogat lex generalis tidak berlaku dalam konteks kedua peraturan ini.

Sekedar membandingkan, dalam PMK 17/2008, disebutkan bahwa persyaratan menjadi Akuntan Publik adalah memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan, sebagaimana disyaratkan dalam UU Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “Akuntan” (“Accountant”) dan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan pada Register Negara.

Nah, atas perbedaannya nanti akan saya bahas di bagian akhir dari artikel ini. Bagi calon Akuntan Publik pemula, tidak perlu memusingkan perbedaan ini, karena memang hal ini saya bahas untuk menjelaskan kepada calon Akuntan Publik “lama”. Yang sudah jelas, syarat utama untuk menjadi Akuntan Publik adalah pendidikan S1/D4 Akuntansi.

 

UJIAN SERTIFIKASI AKUNTAN PUBLIK (USAP)

USAP yang disebut juga CPA of Indonesia Exam merupakan salah satu bagian dari proses sertifikasi bagi seseorang yang akan mendapatkan izin sebagai Akuntan Publik di Indonesia. Ujian tersebut diselenggarakan oleh IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang berwenang menyelenggarakan ujian profesi Akuntan Publik sebagaimana ditetapkan dalam UU 5/2011.

Mekanisme USAP (tentu dengan biayanya), adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme pendaftaran
Pendaftaran, dengan biaya Rp1.000.000,00.
Biaya ujian, dengan biaya Rp2.000.000,00 per mata ujian. Terdapat total 4 mata ujian yang akan diujikan, sehingga total biaya Rp8.000.000,00.
Biaya ujian ulang, dengan biaya sama dengan biaya per mata ujian. Biaya dibayarkan atas mata ujian yang tidak lulus pada ujian sebelumnya.

2. Mekanisme ujian
Untuk ujian pertama, dilakukan terhadap 4 mata ujian. Jika hasilnya lulus semua, maka akan diterbitkan sertifikat kelulusan USAP. Jika terdapat mata ujian yang tidak lulus, maka peserta ujian dapat melakukan pengulangan ujian atas mata ujian yang dinyatakan tidak lulus saja.

Untuk ujian ulang, diberikan kesempatan mengulang selama 24 bulan atau 8 periode ujian (dari ujian pertama), dengan hanya membayar biaya ulang (tanpa biaya pendaftaran).

Jika sudah melewati 8 periode ujian masih ada mata ujian yang tidak lulus, maka peserta harus melakukan mekanisme pendaftaran (bayar) dari awal lagi, dengan 4 mata ujian yang diujikan (kelulusan di ujian sebelumnya dianggap hangus).

3. Soal ujian, terdiri dari:

  • Auditing & Assurance (90 soal pilihan ganda, 1-3 soal essay, waktu pengerjaan 4 jam).
  • Akuntansi & Pelaporan Keuangan (90 soal pilihan ganda, 1-3 soal essay, waktu pengerjaan 4 jam).
  • Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, & Sistem Informasi (90 soal pilihan ganda, waktu pengerjaan 3 jam).
  • Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial, & Perpajakan (80 soal pilihan ganda, 1-3 soal essay, waktu pengerjaan 3 jam).

Setelah lulus USAP, tinggal melakukan pendaftaran izin Akuntan Publik ke PPAJP, Kementerian Keuangan.

 

IZIN AKUNTAN PUBLIK (AP) & KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)

Sampai di tahap ini sebenarnya mudah, karena jika sudah mengantongi sertifikat CPA maka seseorang sudah dianggap cakap dalam ilmu accounting dan assurance.

Namun, sertifikasi yang dikeluarkan IAPI tersebut masih perlu pengakuan dari instansi pemerintah, yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Kementerian Keuangan.

Nah, dalam proses pendaftaran ini diperlukan persyaratan pengalaman kerja dalam sektor-sektor yang terkait jasa yang bisa dilakukan oleh Akuntan Publik. Setelah memenuhi persyaratan pengalaman, barulah seorang CPA bisa mendaftar menjadi AP dan KAP.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, biaya yang untuk perizinan AP dan KAP adalah:

Izin Akuntan Publik Rp1.000.000,00 (berlaku untuk 5 tahun).
Perpanjangan Izin Akuntan Publik Rp1.000.000,00 (berlaku untuk tahun ke-6 dst).

Izin Usaha Kantor Akuntan Publik “Perseorangan” Rp1.500.000,00.
Izin Usaha KAP “Rekan 2-4 orang” Rp3.000.000,00.
Izin Usaha KAP “Rekan 5 orang atau lebih” Rp6.000.000,00.

Perbedaan mendasar antara AP dan KAP adalah, bahwa AP adalah orang-nya, sedangkan KAP adalah badan usaha-nya. Seseorang yang menjadi AP belum dapat menjalankan usaha jasa asurans. KAP lah yang bisa menjadikan jasa asurans sebagai usaha (moneymaking). Namun, untuk membentuk KAP diperlukan minimal terdapat seorang AP.

Jika dianalogikan dengan profesi dokter, bisa dibilang izin AP adalah izin profesi “dokter” sedangkan KAP adalah izin praktek “klinik/rumah sakit”.

 

Yakinlah ilmu pasti berguna dan bermanfaat, walaupun sulit diraih.
*MTSP*