Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat ‘mencintai’ penelitian & pengembangan – atau litbang (research & development – atau R & D).
Bagi anda yang skeptis dengan pernyataan saya di atas, tengoklah sebentar ke struktur organisasi pemerintahan kita. Di hampir seluruh kementerian/lembaga yang ada di Indonesia, hampir seluruhnya memiliki unit kerja yang disebut Badan Penelitian & Pengembangan (Balitbang).
Contoh yang saya temukan di mesin pencari, adalah
1. Balitbang Pertanian – Kementan;
2. Balitbang Kehutanan – Kemenhut;
3. Balitbang Kelautan & Perikanan – KKP;
4. Balitbang Kesehatan – Kemenkes;
5. Balitbang Pendidikan – Kemendikbud;
6. Balitbang ESDM – KemenESDM;
7. Balitbang PU – KemenPU;
8. Puslitbangwas – BPKP;
9. Balitbang Agama – Kemenag;
10 Balitbang Perhubungan – Kemenhub;
11. Puslitbang PLN;
dan masih sangat banyak lagi.
Namun, bagi kebanyakan orang Indonesia yang awam tentang kinerja penelitian pemerintah, pasti akan tercengang-cengang dengan kenyataan bahwa banyaknya lembaga penelitian tidak menjamin kebermanfaatan penelitian itu sendiri.
Di lain sisi, pemerintah dengan kementerian/lembaganya seakan membuang jauh rasa percaya terhadap salah satu lembaga terpenting yang berkompeten di bidang penelitian.
PERGURUAN TINGGI (PT)
Pemerintah memang harus melakukan pengembangan ilmu dan pengetahuan, terutama dalam mencapai tujuan pemerintah melalui kementerian/lembaga teknis (misal: tujuan penyejahteraan petani oleh kementerian pertanian). Permasalahan yang timbul adalah setiap kementerian/lembaga memiliki balitbangnya masing-masing. Apakah ini memiliki nilai manfaat keilmuan yang tinggi?
Tiba-tiba saya menemukan pencerahan: Bagaimana kalau penelitian yang ‘segambreng-gambreng’ tersebut diberikan kepada Perguruan Tinggi? PT tentunya memiliki sumber daya dan kondisi yang tepat untuk melakukan proses penelitian dan pengembangan, yaitu orang yang memang berkompeten (berilmu dan memang berniat untuk belajar) dan iklim penelitian yang kondusif.
Seperti yang kita ketahui, perguruan tinggi di Indonesia umumnya sudah memiliki spesialisasi tersendiri. Dan hal ini telah diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Tanpa bermaksud mengecilkan perguruan tinggi yang lain, kita tentu mengetahui bahwa UI dan UGM memiliki karakteristik yang umum, dari humanoira, politik, sampai teknologi. IPB memiliki spesialisasinya di bidang flora & fauna. ITB dan ITS jagonya di seluruh bidang teknologi. UIN, UPI, UNY, Unimed di bidang pendidikan. Serta seluruh UIN di Indonesia yang bergerak di bidang keagamaan.
PT tersebut di atas adalah PT yang diakui di bidangnya masing-masing. Tentunya, mereka pasti memiliki keahlian, kompetensi, dan pengalaman yang lebih dari cukup untuk melakukan penelitian dan pengembangan.
Simulasi yang saya bayangkan adalah, terbitkan peraturan perundang-undangan mengenai peleburan seluruh Balitbang di Kementerian/Lembaga ke Perguruan Tinggi. Untuk tahap awal, sebaiknya PT yang dituju adalah PTN/BHMN ternama yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi oleh Pembuat Kebijakan & Masyarakat.
Di dalam peraturan tersebut, diatur pula bahwa setiap kementerian/lembaga bebas memilih satu PT sebagai Pusat Kerjasama Penelitian & Pengembangan. Namun, kementerian/lembaga berwenang untuk membuat Balai Kerjasama Penelitian & Pengembangan di PT lain yang memiliki kompetensi yang sejalan dengan kompetensi Kementerian/Lembaga.
Misal, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan & Perikanan sepakat secara masing-masing untuk memilih IPB sebagai PusMaLitBang masing-masing. Ini berarti ada 3 pusmalitbang yang beroperasi di IPB, yaitu:
1. Pusmalitbang Pertanian IPB-Kementan,
2. Pusmalitbang Kehutanan IPB – Kemenhut, dan
3. Pusmalitbang Kelautan & Perikanan IPB – KKP.
Dengan demikian, segala suatu yang berhubungan dengan litbang di 3 kementerian tersebut akan dikoordinasi oleh IPB.
Kementerian Pertanian tetap boleh (bahkan wajib) untuk membuat suatu unit kerja litbang di tempat lain, berarti di PT lainnya (misal: Undip). Mungkin bisa diberikan status sebagai Balai Kerjasama Litbang (Bamalitbang) Pertanian yang berada di bawah Pusmalitbang Pertanian.
Hal ini juga berlaku untuk Kementerian/Lembaga lainnya. Misalkan:
1. Pusmalitbang PU ITB-KemenPU
2. Pusmalitbang ESDM ITS – KemenESDM
3. Pusmalitbang Agama UIN Jakarta – Kemenag
4. Pusmalitbang Pendidikan UNJ – Kemendikbud
5. Pusmalitbang Pengawasan UI – BPKP
6. Pusmalitbang Kesehatan Unpad – Kemenkes
dan masih banyak lagi yang bisa dijadikan contoh.
Setelah berdirinya Pusmalitbang di PT, maka kementerian/lembaga harus melakukan transisi sedemikian rupa agar perpindahan kewenangan berjalan dengan mulus.
Sambil proses transisi berjalan, kementerian/lembaga yang membutuhkan hasil penelitian insidentil dapat menghubungi Pusmalitbang. Begitupula Kementerian/Lembaga yang membutuhkan penelitian rutin haruslah membuat program kerja Pusmalitbang.
KELEBIHAN
Dengan sistem litbang nasional ini, alokasi anggaran yang tadinya masuk ke Balitbang Kementerian/Lembaga masing-masing akan mengucur ke PT. PT akan melakukan pembanahan secara otomatis untuk mempertanggungjawabkan dana segar yang menjadi hak pengelolaan mereka.
Dosen-dosen PT pun akan memiliki gairah yang lebih untuk berkarya dalam penelitian – tidak semata-mata mengajar – namun mereka dapat memberikan nilai tambah yang lebih sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Bagi Kementerian/Lembaga, kehilangan pagu anggaran Litbang bukanlah akhir dari kemajuan iptek. Justru, dengan menjadi bagian dari PT, maka Kementerian/Lembaga akan mendapatkan penelitian-penelitian yang datang dari peneliti-peneliti yang masih aktif di dunia pendidikan tinggi dan pengajaran.
KEKURANGAN
Sistem ini akan sangat tidak disukai jika dilihat dari sisi kepegawaian. Beberapa jabatan struktural akan menghilang. Beberapa pegawai PNS akan alih status menjadi pegawai PT. Tentu akan timbul konflik kepentingan.
Belum tentu ada PT yang memiliki kompetensi terkait dengan Kementerian/Lembaga tertentu. Misalnya, Lemsara (Lembaga Sandi Negara) yang bergerak di bidang rahasia negara dan kriptografi. Saya sendiri belum tahu apakah ada PT (selain STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara) yang memiliki kompetensi ke arah sana.
***
Litbang harus bermanfaat, untuk nilai tambah bangsa.